DAPODIK atau singkatan
dari Data Pokok Pendidik adalah sistem pendataan skala
nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional,
yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam
mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif ( sumber : wikipedia ).
Dengan demikian sudah
sangat penting dalam sistem pendidikan harus ada yang namanya DAPODIK ini.
Sehingga dengan adanya DAPODIK ini perencanaan pendidikan akan menjadi matang
dan berkualitas. Karena jika perencanaan pendidikan tidak matang, maka seluruh program
yang telah terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari apa yang
diharapkan.
Demi
melaksanakan perencanaan pendidikan dan juga melakukan program-program
pendidikan agar tepat pada sasaran, maka dibutuhkan data yang cepat, lengkap,
valid, akuntabel dan terus up to date. Nah dengan adanya data yang cepat,
lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka seluruh proses
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program
pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran,
efektif, efisien dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala
nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan atau yang lebih
kita kenal DAPODIK.
3 Unsur elemen yang termasuk kedalam DAPODIK :
1. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
NPSN atau singkatan dari Nomor Pokok SekolahNasional merupakan
kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan
sekolah lainnya. Tiap sekolah akan memiliki NPSN yang berbeda. Dengan adanya
NPSN ini akan lebih mudah mengenali apa saja data yang terkait dengan Nomor
Pokok Sekolah secara nasional.
2. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor
identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga
Kependidikan). NUPTK ini merupakan gabungan beberapa angka yang menjadi kode
pengenal guru dan tenaga kependidikan yang bersifat unik guna membedakan satu
guru dengan guru atau tenaga kependidikan yang lainnya.
3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
NISN merupakan gabungan angka-angka unik yang membedakan antara
satu siswa dengan siswa lainnya. NISN berfungsi sebagai tanda pengenal bagi
siswa yang nomor tersebut merupakan nomor induk bagi siswa berskala nasional.
Setiap siswa memiliki NISN yang berbeda-beda.
Seiring dengan adanya kemajuan dan perkembangan Ilmu Teknologi Komputer, jaringan sistem pendataan DAPODIK juga dilaksanakan dengan menggunakan cara online, artinya sekolah hanya perlu membentuk atau menunjuk seseorang yang bisa mengolah data serta memahami sistem yang ada pada Aplikasi Pendataan DAPODIK. Hal ini biasanya adalah kerja dari seorang Operator Sekolah. [adm-by]
No comments:
Post a Comment